Karangtengah - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal mengumumkan program penghapusan denda atau sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak tahun 2014 hingga 2024. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kendal dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam pembayaran pajak daerah. Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 tidak akan dikenai denda, cukup membayar pokok pajaknya saja.
Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M. bersama Wakil Bupati H. Benny Karnadi, S.Ag. mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Mari warga Desa Karangtengah untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Desa Karangtengah, Bumdes Karangtengah, Kantor Pos, Bank Jateng.
Dipost : 15 Oktober 2025 | Dilihat : 18
Share :