
Karangtengah - Selasa (14 April 2026) pukul 20.00 WIB bertempat di aula balai Desa Karangtengah telah diadakan musyawarah terkait Pelepasan Hak Tanah Desa Karangtengah untuk membangun SUTT 150 kV Kek Kendal Incomer (Kaliwungu-Weleri). Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan Pemdes Desa Karangtengah, BPD, Perwakilan dari kecamatan Kaliwungu, Perwakilan dari Dispermasdes, RT dan RW, Bidan Desa dan perwakilan dari PKK.
Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV KEK Kendal-Incomer (Kaliwungu-Weleri) sedang dipercepat untuk mendukung pasokan listrik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal dan KIT Batang. Proyek strategis ini melibatkan pengadaan tanah, musyawarah ganti rugi. Dari hasil musyawarah tersebut Desa harus melepaskan Tanah Desanya untuk kepentingan proyek strategis nasional. Berikut Tanah Desa Karangtengah yang terkena pembangunan SUTT 150 kV Kek Kendal Incomer (Kaliwungu - Weleri) adalah :
|
No. |
Alas Hak |
Luas Yang Tekena Tower |
Atas Nama |
Penggunaan |
|
1. |
Letter C No.1 Persil 18 SI |
576 m² |
Pemerintah Desa Karangtengah |
Tower T.09 |
|
2. |
Letter C No.3 Persil 20 SI |
529 m² |
Pemerintah Desa Karangtengah |
Tower T.10 |
Berikut tata cara pelepasan tanah Desa untuk Pembangunan SUTT 150 kV Kek Kendal Incomer (Kaliwungu - Weleri) ;
1. Penetapan lokasi berdasarkan SK Bupati
2. Menghitung nilaipenggantian wajar (fisik, non fisik, dan Beban masa tunggu)
3. Pihak pemohon (PLN) mengajukan kepada Desa dengan malampirkan SK Penetapan Lokasi, Nilai Ganti kerugian Tanah Desa hasil penghitungan Tenaga Penilai (appraisal), Surat Ukur/Peta Bidang yang diterbitkan oleh Instansi berwenang
4. Pemdes bersama BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus
5. Setelah di setujui pada Musdesus menghasilkan berita acara yang diketahui Dispermasdes.
6. Hasil Musdes ke Bupati Kendal dilanjutkan ke Gubernur (tanah telah menjadi hak dari PLN)
7. Pembayaran lunas ke Desa (untuk membeli tanah pengganti)


Dipost : 22 April 2026 | Dilihat : 192
Share :